covid19 Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/covid19/ Solusi Sukses Masa Depan Tue, 08 Apr 2025 12:35:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.5 https://ummetro.id/wp-content/uploads/2023/06/cropped-UM-Metro-32x32.png covid19 Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/covid19/ 32 32 UM Metro Sukses Fasilitasi 2000 Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama https://ummetro.id/um-metro-sukses-fasilitasi-2000-vaksinasi-covid-19-dosis-pertama/ Sat, 14 Aug 2021 09:12:47 +0000 https://ummetro.id/?p=13570 UM Metro – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro sukses fasilitasi penyaluran 2000 vaksinasi covid-19 bagi masyarakat lintas agama untuk dosen pertama, Sabtu (14/08/2021). Vaksinasi yang bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dan Pemerintah Kota Metro ini berlangsung di 3 tempat yakni di Gedung B, Gedung E kampus I UM Metro,

The post UM Metro Sukses Fasilitasi 2000 Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro sukses fasilitasi penyaluran 2000 vaksinasi covid-19 bagi masyarakat lintas agama untuk dosen pertama, Sabtu (14/08/2021).

Vaksinasi yang bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dan Pemerintah Kota Metro ini berlangsung di 3 tempat yakni di Gedung B, Gedung E kampus I UM Metro, dan SMK Muhamamdiyah 3 Metro.

Penyaluran vaksinasi ini mendapat respon yang positif dari masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Nurjaman pada Sabtu (14/08/2021). (https://www.governmentauctions.org/)

“Allhamdulillah banyak respon positif dari masyrakat. Mereka memuji cara pelayanan dan pelaksanaan terutama dari setting tempat yang difasilitasi dengan baik oleh UM Metro khususnya ruang tnggu dan lain-lain,” kata Nurjaman.

Ketua Panitia Lukito Dwi Yuono, M.T. menyampaikan, semua peserta dikondisikan dengan baik agar tidak ada kerumuman melalui penjadwalan dan pembagian tempat yang dikirim melalui Whatsapp ke nomor peserta masing-masing.

“Sebelum pelaksanaan, para peserta sudah kita kirimin jadwal dan tempat di mana mereka dapat melakukan vaksinasi agar tidak menumpuk. Peserta dihimbau datang berdasarkan jadwal masing-masing,” jelas Lukito.

Lukito mengaku pihaknya juga memfasilitasi peserta cadangan yang akan mengisi daftar peserta yang mengundurkan diri.

“Peserta cadangan kami sediakan waktu khusus agar mereka yang sudah mendaftar terlebih dahulu tetap mendapatkan haknya. Peserta cadangan juga kami hubungi satu per satu melalui Whatsapp agar dapat hadir sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah disediakan,” tambahnya.

Menurutnya setelah tiga hari pelaksanaan vaksinasi di UM Metro, 2000 vaksin sudah tersalurkan ke masyarakat.

“Alhamdulillah, 2000 vaksin yang diamanahkan ke UM Metro melalui MCCC sudah disalurkan ke masyarakat melalui serah terima dokumen dari tim nakes ke tim UM Metro siang tadi,” tukas Lukito.

Lukito juga mengungkapkan kesuksesan vaksinasi ini tak lain karena kerja sama banyak pihak.

“Banyak pihak yang telah membantu ikut mensukseskan vaksinasi ini. Kami sampaikan terima kasih kepada MCCC baik pusat mau pun MCCC Kota Metro, Pemerintah Kota Metro, Dinkes, RSU. Muhammadiyah Metro, RSU. Mardi Waluyo, RSU. Islam Metro, Mahasiswa, Dosen dan Karyawan UM Metro serta pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu,” pungkasnya. (Bungsudi)

The post UM Metro Sukses Fasilitasi 2000 Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro Fasilitasi Pelaksanaan 2000 Vaksinasi Covid-19 Lintas Agama https://ummetro.id/um-metro-fasilitasi-pelaksanaan-2000-vaksinasi-covid-19-lintas-agama/ Fri, 13 Aug 2021 07:35:31 +0000 https://ummetro.id/?p=13558 UM Metro – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan vaksinasi lintas iman di Kampus I UM Metro, Kamis (12/08/2021). Pembukaan kegiatan vaksinasi dihadiri oleh Walikota Metro dr. Wahdi Siradjiddin, Sp.OG (K), Kasubdit Evaluasi PKK Kemenkes Widiana K. Agustin, dan Ketua

The post UM Metro Fasilitasi Pelaksanaan 2000 Vaksinasi Covid-19 Lintas Agama appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan vaksinasi lintas iman di Kampus I UM Metro, Kamis (12/08/2021).

Pembukaan kegiatan vaksinasi dihadiri oleh Walikota Metro dr. Wahdi Siradjiddin, Sp.OG (K), Kasubdit Evaluasi PKK Kemenkes Widiana K. Agustin, dan Ketua MCCC PP Muhammadiyah Agus Samsudin.

Program vaksinasi ini akan diselenggarakan selama tiga hari terhitung mulai 12-14 Agustus 2021.

Rektor UM Metro Drs. H. Jazim Ahmad, M.Pd. menilai pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini merupakan misi kemanusiaan lintas agama yang tidak memandang agama, ras, suku dan budaya.

“Kegiatan vaksinasi ini merupakan kerja sama banyak pihak yang menargetkan 2.000 peserta dari berbagai kalangan yang tidak memandang agama, ras, suku dan budaya,” ujarnya.

Sementara itu dr. Widiana K Agustin, M.KM., perwakilan Kemenkes, mengatakan jika percepatan vaksin sangat penting dilakukan. “Muhammadiyah merupakan salah satu mitra Kemenkes dalam melaksanakan vaksinasi karena Muhammadiyah memiliki jaringan yang luas,” kata Widiana.

Vaksin yang diberikan oleh pemerintah menurut Widiana adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat indonesia. Ia menambahkan jika perilaku hidup sehat juga sangat berpengaruh. (fuchsfineguns.com)

“Upaya yang paling utama untuk mencegah penularan covid 19 adalah pada penerapaan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan masyarakat dapat terhindar dari bahaya penularan covid 19,” pungkas Widiana.

The post UM Metro Fasilitasi Pelaksanaan 2000 Vaksinasi Covid-19 Lintas Agama appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Pimpinan PT Tidak Dapat Dituntut Pidana dan Perdata Atas Penolakan Demands Deliverance UKT Mahasiswa https://ummetro.id/pimpinan-pt-tidak-dapat-dituntut-pidana-dan-perdata-atas-penolakan-demands-deliverance-ukt-mahasiswa/ https://ummetro.id/pimpinan-pt-tidak-dapat-dituntut-pidana-dan-perdata-atas-penolakan-demands-deliverance-ukt-mahasiswa/#respond Fri, 26 Jun 2020 13:54:17 +0000 https://ummetro.id/?p=12220 Laman Opini UM Metro – Tuntutan mahasiswa di berbagai penjuru tanah air Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta menyeruak dipenghujung pelaksanaan New Normal di perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Gejolak itu juga terjadi, secara pelan tapi pasti, gerakan terstruktur mahasiswa untuk menuntut pembebasan biaya UKT melalui wadah

The post Pimpinan PT Tidak Dapat Dituntut Pidana dan Perdata Atas Penolakan Demands Deliverance UKT Mahasiswa appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Laman Opini UM Metro – Tuntutan mahasiswa di berbagai penjuru tanah air Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta menyeruak dipenghujung pelaksanaan New Normal di perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Gejolak itu juga terjadi, secara pelan tapi pasti, gerakan terstruktur mahasiswa untuk menuntut pembebasan biaya UKT melalui wadah organisasi mahasiswa. Tuntutan pembebasan UKT juga terjadi khususnya di daerah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Mahasiswa yang orang tua terkena dampak akibat bencana non alam Virus Corona Covid-19 yang berlangsung kurang sejak tiga sampai empat bulan lalu menjadi dilema, karena mengancam banyak mahasiswa tidak dapat membayar UKT pada semester ini menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).

Dalam konteks masalah ini, penulis melihat dari aspek optical psychology of law dalam proses kajian hukum, untuk mencari dan menemukan pola dan konstruksi penyelesaian yang lebih humanis, bermartabat, adil, tegas dan  tetap pada rambu dan subtansi hukum positif yang mengaturnya dengan dibantu sistem regulasi internal di PTN mau pun PTS sebagai pedoman dan pelaksanaan dan otoritas pelaksana otonomi perguruan tinggi yang melekat pada lembaga tersebut.

Mahasiswa  belajar melalui sarana daring yang sudah ditentukan dari lembaga pendidikan masing-masing.  Dari beberapa hal tersebut di atas, khususnya perguruan tinggi, dibanjiri tuntutan dari gabungan organisasi mahasiswa agar pihak kampus mengulurkan kebijakan pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau bahkan meminta diskon 50% uang UKT, karena alasan orang tua mahasiswa banyak yang terkena dampak akibat Virus Covid-19, sehingga aktifitas dan pendapatan eknomi menurun karena tidak dapat melaksanakan aktitas ekonomi diluar rumah.

Karena, kondisi sosial mahasiswa melalui organisasi mahasiswa di kampus masing-masing melakukan audiensi atau mengirimkan surat resmi kepada para rektor, agar mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan biaya UKT atau minimal diskon 50%, agar mahasiswa dapat meneruskan kuliah seperti biaya pada saat New Normal.

Dari respon para para pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, khususnya melalui pengamatan virtual dan melalui berita media massa, sebagian besar para rektor merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kebijakan perubahan UKT diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT. Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Untuk mengatur pemenuhan hak mahasiswa perlu dipahami pula bahwa, dampak Pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Kuota dan uang kuliah jadi kendala mahasiswa di tengah wabah Covid-19 Pandemi Covid-19 ini juga berdampak kepada pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Terkait kebijakan penyesuaian UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi. Sumber hukum lain adalah UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 83  Ayat (1) dan Ayat (2) sumber dana pembiayaan perguruan tinggi alokasi pendidikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan hak otonom pengelolaan.

Pasal 64 Ayat (1) dan (2)  huruf, a,b,c,d dan e  mengenai otonomi pengelolaan perguruan tinggi  bidang akademik dan non akademik  terkait meliputi hak otonomi terkait operasional serta pelaksanaan organisasi, kemahasiswaan, keuangan, ketenagaan, sarana prasarana.  Pasal 62 Ayat (1,2 dan 3) , mengenai aturan perguruang tinggi yang memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembagannya sebagai pusat penyelangaraan Tridarma dan pengalolaan otonomi perguruan tinggi berdasarkan kemampuannya. Pasal 76 Ayat (2 ), “ pemenuhan hak mahasiswa sebagimana disebut Ayat 1, dilakukan dengan cara memberikan 1) beasiswa mahasiswa berprestasi, 2) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan dan atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

Berdasarkan formulasi ketentuan pidana UU No 12 Tahun 2012 Tentang Perguruang Tinggi diatur ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran pidana.  Pasal 93 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7),Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada satupun pasal yang yang menyatakan pemberian sanksi kepada pimpinan atau Rektor PTS maupun PTN yang menolak pemberian pembebasan UKT secara penuh kepada mahasiswa. Sehingga, pimpinan PTN dan PTS boleh secara otonom melalui hak yang melekat pada jabatan mewakili lembaganya untuk menolak tuntutan pembebasan UKT tersebut berdasarkan pertimbangan hukum khusus yang mengaturnya.

Sementara mengenai sanksi administrasi kepada PTS dan PTN yang melanggar sebagaimana disebut di dalam Pasal  Pasal 92 (1) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), Pasal33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat (5) dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah; c) penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan; d) penghentian pembinaan; dan/atau e) pencabutan izin.

Dari berbagai sanksi administrasi yang telah diatur, juga tidak terdapat aturan bagi PTS maupun PTN yang mendapatkan sanksi, jika melanggar tidak memberikan pembebasan UKT sepenuhnya kepada mahasiswa.

Yang diatur yang berhubungan dengan mahasiswa adalah hanya pada  Pasal 76 (1) “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Artinya, PTN dan PTS tidak perlu khawatir dari sisi hukumnya tidak ada ruang bagi mahasiswa untuk memaksakan kehendaknya tanpa pertimbangan yuridis. Namun, demikian, karena tidak diatur dalam sanksi hukum bukan berarti PTN dan PTS dilarang untuk mengeluarkan diskresi untuk membantu mahasiswa, hal itu boleh saja karena PTN dan PTS memiliki hak otonom dalam melakukan pengelolaan keuangan lembaganya dan dapat memperhitungkan kemampuan fianansial apakah mampu membebaskan biaya UKT seluruh mahasiswa.

Kebijakan perubahan UKT diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT. Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Oleh sebeb itu, sebagai konsep untuk memformulasikan persoalan pembebasan UKT maupun diskon 50 persen tuntutan mahasiswa, sepenuhnya otoritas keputusan berada di pimpinan PTN dan PTS diseluruh Indonesia.

Selanjutnya penulis memberikan formulasi dan solusi untuk meredam geliat aksi para mahasiswa dengan cara pemberian insentif pula untuk baiaya perkualiahan daring dan memberikan bantuan keringanan pembayaran UKT dengan sistem cicilan tidak dibayar penuh namun dengan cacatan perjanjian pelunasan setelah kondisi dan suasana Indonesia dalam keadaan normal seperti semula, maka mahasiswa berkewajiban melunasi sisa pembayaran UKT tersebut.

Penulis : Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H. (Kepala Lab. Hukum, Fakultas Hukum UM Metro)

The post Pimpinan PT Tidak Dapat Dituntut Pidana dan Perdata Atas Penolakan Demands Deliverance UKT Mahasiswa appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/pimpinan-pt-tidak-dapat-dituntut-pidana-dan-perdata-atas-penolakan-demands-deliverance-ukt-mahasiswa/feed/ 0
Embun Pagi dari Sekincau [Spirit Akal Sehat] https://ummetro.id/embun-pagi-dari-sekincau-spirit-akal-sehat/ https://ummetro.id/embun-pagi-dari-sekincau-spirit-akal-sehat/#respond Tue, 07 Apr 2020 13:21:15 +0000 https://ummetro.id/?p=12036 Laman Opini UM Metro – Saya lupa, entah sudah berapa kali melewati sebuah daerah di Lampung Barat yang bernama Sekincau. Suatu hal yang selalu saya ingat, saya tidak pernah rela memejamkan mata walau telah menempuh perjalanan 5 jam dari Kota Metro, sebelum melewati tempat yang bernama Sekincau. Suatu daerah yang termasuk dataran tertinggi di Lampung

The post Embun Pagi dari Sekincau [Spirit Akal Sehat] appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Laman Opini UM Metro – Saya lupa, entah sudah berapa kali melewati sebuah daerah di Lampung Barat yang bernama Sekincau. Suatu hal yang selalu saya ingat, saya tidak pernah rela memejamkan mata walau telah menempuh perjalanan 5 jam dari Kota Metro, sebelum melewati tempat yang bernama Sekincau.

Suatu daerah yang termasuk dataran tertinggi di Lampung Barat (1100 dpl). Jelas udara sangat sejuk membuat  betah mata dan menentramkan jiwa melihat sajian panorama nan elok sepanjang jalan.

Lekukan bukit bak liukan penari jaipong di atas karpet panjang yang berundak-undak (sawah terasering) diselingi hamparan tanaman sayur nan luas dan artistiknya pohon kopi terlebih dikala berbunga putih bersih bak salju dan berbau harum.

Semuanya terpadu secara serasi membentuk cakrawala keindahan yang mencerminkan sebuah Mahakarya Sang Mahadesainer.

Embun pagi bercampur kabut dingin menggigil memang selalu hadir menghiasi pagi di Sekincau. Dan, kesejukan itu kini menyeruak keseluruh penjuru Nusantara menentramkan jiwa yang mendengarnya.

Di tengah kegusaran masyarakat Indonesia akibat pandemi Covid 19 khususnya di beberapa daerah yang mengalami penolakan pemakaman untuk korban meninggal akibat Covid 19, lagi-lagi Sekincau tampil menebarkan aura kesejukannya. Seolah masyarakatnya tidak mau kalah dengan alamnya.

Kesejukan dan keramahan alam di sana benar-benar telah terinternalisasi begitu dalam di sanubari masyarakat Sekincau. Maka, jasad salah seorang warganya dapat bersemayam dengan tenang di kampung halaman sendiri. Meski meninggal di Bandar Lampung dan positif Covid 19 pada hari Sabtu kemarin.

Warga di Sekincau welcome dan bahkan ikut menggali liang kubur untuk jenazah. Di saat yang hampir bersamaan banyak jenazah yang positif Covid-19 mendapat penolakan bahkan dengan cara kekerasan, hanya untuk dapat beristirahat terakhir di bumi yang telah menerimanya untuk dilahirkan dan dibesarkan.

Dan, itu justru terjadi di beberapa Kota yang jauh lebih ramai dan besar dibandingkan Sekincau. Kota besar tapi penduduknya berjiwa kecil. Sebaliknya, Sekincau adalah kota kecil dengan masyarakat berjiawa besar dan bernalar agamis.

Terimakasih Sekincau, embun pagimu tidak hanya menetes dan menyejukkan jiwa-jiwa di sekitarmu saja, tapi telah menyeruak jauh membasahi dan menyejukan jiwa-jiwa kerdil nan egois sekaligus membangkitkan semangat altruisme seantero negeri.  Covid-19 telah menguji kita, bukan hanya bagaimana bersikap benar terhadap orang yang hidup, tetapi juga bagaimana seharusnya bersikap benar terhadap orang mati.

Penulis: Dr. Achyani, M.Si. (Dosen S2 Pendidikan Biologi UM Metro)

The post Embun Pagi dari Sekincau [Spirit Akal Sehat] appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/embun-pagi-dari-sekincau-spirit-akal-sehat/feed/ 0