fh um metro Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/fh-um-metro/ Solusi Sukses Masa Depan Sat, 05 Apr 2025 14:20:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.5 https://ummetro.id/wp-content/uploads/2023/06/cropped-UM-Metro-32x32.png fh um metro Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/fh-um-metro/ 32 32 Jaring Perangkat Desa, Pemdes Taman Bogo Minta FH UM Metro Lakukan Ini https://ummetro.id/jaring-perangkat-desa-pemdes-taman-bogo-minta-fh-um-metro-lakukan-ini/ Mon, 18 Jul 2022 11:53:42 +0000 https://ummetro.id/?p=14893 Pemerintah Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro melakukan Penjaringan Perangakat Desa di balai Desa setempat pada Minggu 17/07/2022. Berdasarkan surat permintaan Kepala Desa Taman Bogo, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menurunkan lima Dosen yang di tunjuk sebagai tim penguji (M. Sofwan Taudiq, S.H.I.,M.S.I,

The post Jaring Perangkat Desa, Pemdes Taman Bogo Minta FH UM Metro Lakukan Ini appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Pemerintah Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro melakukan Penjaringan Perangakat Desa di balai Desa setempat pada Minggu 17/07/2022.

Berdasarkan surat permintaan Kepala Desa Taman Bogo, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menurunkan lima Dosen yang di tunjuk sebagai tim penguji (M. Sofwan Taudiq, S.H.I.,M.S.I, Intan Pelangi, S.H.,L.L.M, Nitaria Angkasa, S.H.,M.H, Tirta Gautama, S.H.,M.H dan Adhimaz Kondang Pribadi, S.H.,M.H).

Dalam Penjaringan Perangkat Desa tersebut ada dua Formasi jabatan yang dibuka, yakni Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesra yang di ikuti oleh enam peserta.

Keenam peserta yang mengikuti seleksi dengan mengerjakan soal tertulis yang sudah disiapkan oleh tim penguji dari FH UM METRO, dan langsung mengetahui hasilnya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Taman Bogo Agus menyampaikan bahwa dalam seleksi perangkat Desa ini sengaja menunjuk tim dari FH UM Metro.

“Kami Pemdes sengaja menunjuk Tim dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro sebagai tim penguji, agar proses perekrutan dan seleksi menjadi transparan,” ungkap Agus.

Agus juga berpesan kepada peserta yang dinyatakan lolos seleksi, jangan jumawa.

“Bagi yang telah lolos seleksi saya harap jangan jumawa, karena ada pekerjaan yang lebih berat sudah menanti,” tutupnya.

The post Jaring Perangkat Desa, Pemdes Taman Bogo Minta FH UM Metro Lakukan Ini appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Komparasi Undang Undang Hak Cipta Internsional Di Indonesia dan Asia Ditinjau Dari Aspek Ketentuan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi  https://ummetro.id/komparasi-undang-undang-hak-cipta-internsional-di-indonesia-dan-asia-ditinjau-dari-aspek-ketentuan-sanksi-pidana-terhadap-korporasi/ https://ummetro.id/komparasi-undang-undang-hak-cipta-internsional-di-indonesia-dan-asia-ditinjau-dari-aspek-ketentuan-sanksi-pidana-terhadap-korporasi/#respond Thu, 25 Jun 2020 04:40:52 +0000 https://ummetro.id/?p=12217 Oleh: Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium Hukum UM Metro).   LamanOpini – Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia sudah disahkan sejak tahun 2014, dan mulai berlaku dan dapat di implementasikan atau di oprasionalkan keberlakuanya setelah dua tahun kemudian di Tahun 2016. Masalah pokok yang terjadi terhadap

The post Komparasi Undang Undang Hak Cipta Internsional Di Indonesia dan Asia Ditinjau Dari Aspek Ketentuan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi  appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Oleh: Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium Hukum UM Metro).

 

LamanOpini – Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia sudah disahkan sejak tahun 2014, dan mulai berlaku dan dapat di implementasikan atau di oprasionalkan keberlakuanya setelah dua tahun kemudian di Tahun 2016.

Masalah pokok yang terjadi terhadap UUHC di Indonesia, adalah masalah yuridis dalam perumusan ketentuan kebijakan formulasi ketentuan pidananya. Masalah yang kini muncul terhadap keberlakukan UUHC adalah, terkait masalah ketidak jelasan masalah kualifikasi delik, penentuan subjek hukum korporasi tidak diatur, sanksi pidana korporasi tidak diatur, perumusanan mengenai sanksi ganti rugi pidana yang tidak jelas, mengenai perumusan antara kejahatan atau pelanggaran terhadap perbuatan pidana dalam UUHC.

Masalah-masalah yuridis dalam UUHC di Indonesia ini, akan berdampak pada pelaksanaan dan pengoprasionalan UUHC saat ini dan yang akan datang. Masalah yuridis dalam kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam UUHC yang baru telah penulis bahas di bab sebelumnya. Untuk bab ini, akan membahas tentang perbandingan komprasi kebijakan formulasi ketentuan pidana terhadap badan hukum korporasi di Indonesia dengan di komparasikan dengan UUHC di negara-negara lain.

Berikut akan dijelaskan pengaturan Hak Cipta di Indonesia, Malaysia, Singgapura, Malaysia, Hongkong dan Thailand. Dilihat dari ketentuan pidana UUHC di negara Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong, regulasi ketentuan pidana yang mengatur mengenai sanksi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi diatur secara tegas baik dari sisi hukum materil dan formilnya.

Hal itu, membuktikan bahwa, pelanggaran hak cipta di mata negara-negara luar diangap penting dan krusial, sehingga perlu diatur dalam kebijakan formulasi ketentuan pidana di negara tersebut.

Berbeda dengan UUHC di Indonesia, hanya mengatur subjek hukum perseorangan, sementara badan hukum korporasi hanya disebut dalam devinisi yuridis dalam ketentuan umum UUHC saja, namun pengaturan dalam kebijakan formulasi ketentuan pidana tidak diatur secara jelas dan terang.

Padahal sudah jelas bahwa sanksi pertangungjawaban pidana antara perseorangan dengan sanksi pidana badan hukum korporasi berbeda dalam penjatuhan sanksinya. Satjipto Raharjo menyatakan, korporasi adalah sustu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakanya itu terdiri dari “corpus” yaitu, truktur fisiknya dan kedalamnya hukum memasukan “animus” yang membuat badan itu mempunyai kepribadian.

Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptaanya, kematianyapun juga ditentukan oleh hukum.  Untuk mengidentifikasi bagimana bentuk-bentuk badan hukum yang dinamakan korporasi secara umum penulis merujuk pendapat I.S. Susanto.

Dalam pertangung jawaban pidana dalam UUHC di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perumusan kebijakan formulasi ketentuan pidana. Oleh karena itu, hal itu menjadikan UUHC dipandang lemah dari sisi penagakkan hukum pidana bagi para pelaku pertunjukan di Indonesia. N.E. Algra menjelaskan dalam hal pertangung jawaban pidana “toerekenbaarheid” menyatakan, “toerekenbaarheid” diartikan dapat dipertangungjawabakan atas suatu perbuatan yang dapat dihukum atau dapat dipertangungjawabkan kepada pelakunya atas perbuatanya sendiri, apabila kesalahan (cq kesengajaan) dari pelakunya terbukti (unsur unsur/elemen) dan tidak terdapat alasan penghapusan hukuman”.

Sudarto, menyatakan dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi, meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenerkan (an obyective breach of a penal provition), namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjektive quilt).

Dengan perkataan lain, orang tersebut harus dapat dipertangungjawabkan atas perbuatan atau jika dilihat dari sudut perbuatanya, perbuatanya baru dapat dipertangungjawabkan kepada orang tersebut. Selaian itu, pandangan Moeljatno mengatakan, “bahwa ajaran kontorowict, antara perbuatan pidana dan pertangungjawaban dalam hukum pidana, ada hubungan erat seperti halanya dengan perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan.

Perbuatan pidana baru mempunyai arti kalau disampingnya adalah pertangungjawaban, sebaliknya tidak mungkin ada pertangungjawaban, jika tidak ada perbuatan pidana. Kesalahan adalah unsur, bahkan syarat mutlak bagi adanya pertangungjawaban berupa pengenaan pidana. Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan: geen straf zonder schuld, keine strafe ohne schuld, atau dalam bahasa lain : actus non facit reum nisi mens sit rea, (an act daes not make person quilty unless his mind is quilty).

Adapun bukti bahwa asas ini berlaku ialah, andaikata sekalipun dia tidak mempunyai kesalahan, niscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya. Permasalahan mendasar dalam bahasan pertangungjawaban pidana korporasi adalah menyangkut kontruksi yuridis perbuatan pengurus korporasi dapat dianyatakan sebagai perbuatan korporasi dan menyangkut kontruksi yuridis  pelaku koprporasi sebagai pembuat dan sifat pertangungjawaban pidana korporasi.

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan formulasi, aplikasi dan eksekusi hukum pidana dalam Undang Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta guna memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku pertunjukan (musisi-penyanyi-producer-pencipta lagu) di Indonesia dan menindak pelaku tindak pidana pembajakan di Indonesia, agar pemerintah segera mereformulasi peraturan guna menekan tindak pidana pembajakan hak cipta bidang musik dan lagu di Indonesia.

Untuk mengantisipasi karena terjadinya kekesongan hukum di dalam Undang Undang Hak Cipta, terkait masalah yuridis di dalam ketentuan pidana dan pasal-pasal laianya berdampak pada kerugian secara ekonomi bagi pelaku pertunjukan dapat mengunakan Undang-Undang yang relefan yang dapat dipergunakan sebagai alat mencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana pembajakan hak cipta musik dan lagu dapat mengunakan Undang Undang.

Tindak pidana Korupsi pada sisi tidak dibayarkanya pendapatan negara bukan pajak berpotensi merugikan keuangan negara dan mengunakan Undang Undang Perpajakan atas tindakan tidak membayar pajak akibat tindakan tindakah pidana hak cipta bagi korporasi melakukan pelanggaran.

Kedepan regulasi ketentuan pidana terhadap korporasi harus diatur secara terpisah tidak boleh digabungkan dalam rumusan orang sebagai subjek hukum, namun frase penyebutan pelaku tindak pidana korporasi sanksi dan jenis hukumnya tambahan harus ditegaskan dalam ketentuan pidana.

Hal itu seperti di tegaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 126, “ tindak pidana dapat dilakukan oleh orang perorangan atau oleh korporasi. Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada a: badan hukum antara lain, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau korporasi;  dan atau b : pemberi perintah untuk melakukan tindakan pidana atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindakan pidana.

Artinya, dalam undang undang hak cipta semestinya diatur dalam ketentuan pidana terhadap tambahan terhadap pemberikan sanksi pidana terhadap badan hukum atau korporasi, karena sanksi pidana tambahan terhadap korporasi secara langsung misalnya penghentian operasional, pencabutan izin dll.  Sehingga, subjek hukum perseorangan dan korporasi sama-sama mendapat sanksi atas tindak pidana  pelangaran hak cipta dan dibedakan antara sanksi pidana perseorangan dan sanksi pidana bagi korporasi.

Kedepan, diharapkan dalam rangka mereformulasi aplikasi, dan eksekusi hukum pidana Undang Undang Hak Cipta  agar menjadi lebih berkeadilan di masa depan, dan menindak tegas pelaku tindak pidana pembajakan baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh korporasi, maka pemerintah dapat kerjasama yang baik sebagai teamwork bersama organisasi profesi terkait seperti PAPPRI, ASIRI, WAMI, REI ASIRINDO dan organisasi profesi seni lainnya yang terkait, bekerja sama dengan penegak hukum polri, jaksa, hakim, DJKI, dalam mensingkronkan masalah-masalah yuridis tersebut untuk disusun menjadi lebih baik guna memberikan perlindungan hukum para pelaku pertunjukan di Indonesia yang berkeadilan.

Kordinasi dengan Pemerintah melalui presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia untuk melakukan revisi atau menata ulang terkait ketentuan pidana, pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korporasi, dll dalam UUHC agar tidak menjadi masalah yuridis dalam pelaksanaan UUHC dilapangan.

Hal itu untuk mempermudah aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum. Komisioner Lembaga Managemen Kolektif Nasional Hak Terkait maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN Hak Cipta untuk memperjuangkan perlindungan terhadap tindak pidana pembajakan hak cipta bidang musik dan lagu yang efektif dan mewadai para pencipta lagu atau pemegang hak cipta maupun Pemilik Hak Terkait yang memiliki hak Eksklusif baik hak Moral maupun Hak Ekonominya sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia.

Dalam rangka mensejahterakan Para Pencipta lagu/Lirik maupun Pemegang hak Cipta yang berhak atas hak ekonominya secara adil dan wajar dan melindunggi dari tindak pidana pembajakan, pengcoveran lagu dan musik di kanal youtube tanpa lisensi pemegang hak cipta, pemegang hak terkait dan pelaku pertunjukan saat ini sedang marak di Indonesia.

The post Komparasi Undang Undang Hak Cipta Internsional Di Indonesia dan Asia Ditinjau Dari Aspek Ketentuan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi  appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/komparasi-undang-undang-hak-cipta-internsional-di-indonesia-dan-asia-ditinjau-dari-aspek-ketentuan-sanksi-pidana-terhadap-korporasi/feed/ 0
Dekan FH UM Metro, Pelaksanaan UAS Berjalan Sesuai Aturan https://ummetro.id/dekan-fh-um-metro-pelaksanaan-uas-berjalan-sesuai-aturan/ https://ummetro.id/dekan-fh-um-metro-pelaksanaan-uas-berjalan-sesuai-aturan/#respond Wed, 10 Jul 2019 07:32:05 +0000 https://ummetro.id/?p=10387 UM Metro – Penghujung semester genap tahun ajaran 2018/2019, Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Muhammadiyah (UM) Metro selenggarakan UAS sejak tanggal 8-14 Juli 2019. Saat dikonfirmasi oleh Humas UM Metro, Dekan FH Hadri Abunawar, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Ujian Akhir Semester di lingkungan fakultasnya diupayakan sesuai jadwal dan panitia akan menerapkan pengawasan ketat kepada

The post Dekan FH UM Metro, Pelaksanaan UAS Berjalan Sesuai Aturan appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro – Penghujung semester genap tahun ajaran 2018/2019, Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Muhammadiyah (UM) Metro selenggarakan UAS sejak tanggal 8-14 Juli 2019.

Saat dikonfirmasi oleh Humas UM Metro, Dekan FH Hadri Abunawar, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Ujian Akhir Semester di lingkungan fakultasnya diupayakan sesuai jadwal dan panitia akan menerapkan pengawasan ketat kepada mahasiswa selama UAS berlangsung.

“Pelaksanaan Ujian Akhir Semester genap tahun ajaran 2018/2019 ini sudah dimulai sejak hari Senin (8/7) dan akan berlangsung hingga tanggal 14 Juli 2019. UAS akan selalu diawasi panitia yang dikoordinatori oleh masing-masing dosen pengampu matakuliah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Seandainya dikemudian hari kedapatan mahasiswa yang berhalangan mengikuti UAS sesuai jadwal yang telah ditentukan pihaknya akan selektif, tidak serta merta memberikan kesempatan UAS susulan kepada mahasiswa.

“Alhamdulillah pelaksanaan UAS sampai hari ini dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa, kalaupun ada yang belum mengikuti karena alasan tertentu dan dapat dibenarkan, maka akan dilaksanakan UAS susulan pada jadwal yang ditentukan kemudian,” imbuh Dekan FH kepada Humas UM Metro.

Dari pantauan Humas, lokasi pelaksanaan UAS di Fakultas Hukum seluruhnya terpusat di ruang-ruang kelas Gedung D, Kampus I UMMetro. Sedang jurusan Ilmu Hukum UM Metro sendiri saat ini telah terakreditas A oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) Perguruan Tinggi. (Nas/Hum).

 

 

 

The post Dekan FH UM Metro, Pelaksanaan UAS Berjalan Sesuai Aturan appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/dekan-fh-um-metro-pelaksanaan-uas-berjalan-sesuai-aturan/feed/ 0
Terpilih Jadi Ketua, M Shofwan Taufiq, M.H.I. Siap Majukan Pemuda Muhammadiyah Lampung https://ummetro.id/terpilih-jadi-ketua-m-shofwan-taufiq-m-h-i-siap-majukan-pemuda-muhammadiyah-lampung/ https://ummetro.id/terpilih-jadi-ketua-m-shofwan-taufiq-m-h-i-siap-majukan-pemuda-muhammadiyah-lampung/#respond Tue, 19 Mar 2019 08:16:48 +0000 https://ummetro.id/?p=9642 UM Metro – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Lampung periode 2018-2022, M. Shofwan Taufiq menyatakan komitmen untuk membawa perubahan dan memajukan peran pemuda untuk menjadi kader yang dapat berguna bagi nusa dan bangsa. “Ya, saya berharap, ke depan pemuda Muhammadiyah Lampung akan lebih aktif berperan di segala sektor kehidupan sosial kemasyarakatan. Tentunya berlandaskan petunjuk

The post Terpilih Jadi Ketua, M Shofwan Taufiq, M.H.I. Siap Majukan Pemuda Muhammadiyah Lampung appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Lampung periode 2018-2022, M. Shofwan Taufiq menyatakan komitmen untuk membawa perubahan dan memajukan peran pemuda untuk menjadi kader yang dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

“Ya, saya berharap, ke depan pemuda Muhammadiyah Lampung akan lebih aktif berperan di segala sektor kehidupan sosial kemasyarakatan. Tentunya berlandaskan petunjuk dari al quran dan sunnah,” tegas M. Shofwan Taufiq, M.H.I. yang merupakan Dosen FH UM Metro, Senin (18/3).

Menurutnya, Program PWPM sejatinya adalah melaksanakan amanat Musywil berupa rekomendasi program kerja organisasi. “Kami akan coba menelaah rekomendasi tersebut sebagai acuan penyusunan program kerja,” ungkapnya.

Lanjutnya, dirinya juga akan memprioritaskan untuk mengintensifkan perkaderan dan distribusi kader terbaik pada khidmat kebangsaan.

“Kalau ditanya prioritas, maka prioritasnya adalah mengintensifkan perkaderan dan distribusi kader terbaik pada khidmat kebangsaan,” jelas dia.

Untuk itu, lebih lanjut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Diksuspim KOKAM II. “Untuk saat ikutan masih fokus nyusun komposisi pengurus,” tukasnya.

Untuk diketahui, Tim formatur menetapkan M. Shofwan Taufiq, M.H.I. sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Lampung periode 2018-2022. Hal ini diputuskan dalam musyawarah wilayah (Muswil) ke-XIV yang berlangsung di GSG SMK Muhammadiyah Gisting.

Dari 54 calon formatur yang mengikuti kompetisi, ditetapkan11 formatur terpilih. Untuk Hamami meraih 321 suara, Alius Setiawan 310 suara, Hadi Santosa 309 suara, Heri Agus Setiawan 307 suara, Fahmi Firmansyah 296 suara, dan Rendra Armandala 289 suara.

Selanjutnya Edi Syamsuri mendapat 286 suara, Misnanto 280 suara, M. Shofwan Taufiq 267 suara, Muhtadu 264 suara dan Agus Suranto 264 suara.

Ketua Panitia Pemilihan Hamami, menjelaskan, untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua dalam tradisi Pemuda Muhammadiyah, dari 11 orang formatur terpilih, melakukan musyawarah.

“Berdasar musyawarah tim formatur, terpilihlah M. Shofwan Taufiq sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Lampung masa bhakti 2018-2022. Jadi pemilihan pengurus inti bukan ditentukan suara terbanyak, tapi hasil musyawarah 11 formatur terpilih,” kata Hamami.

Untuk posisi sekretaris, tim formatur memilih Heri Agus Setiawan dan Bendahara umum dijabat Agus Suranto. (Bi/Hum)

Sumber : editoronline.co.id

The post Terpilih Jadi Ketua, M Shofwan Taufiq, M.H.I. Siap Majukan Pemuda Muhammadiyah Lampung appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/terpilih-jadi-ketua-m-shofwan-taufiq-m-h-i-siap-majukan-pemuda-muhammadiyah-lampung/feed/ 0
Mahasiswa FH UM Metro Masuk 12 Besar Kompetisi Mediasi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung https://ummetro.id/mahasiswa-fh-um-metro-masuk-12-besar-kompetisi-mediasi-tingkat-nasional-piala-ketua-mahkamah-agung/ https://ummetro.id/mahasiswa-fh-um-metro-masuk-12-besar-kompetisi-mediasi-tingkat-nasional-piala-ketua-mahkamah-agung/#respond Fri, 15 Mar 2019 09:52:53 +0000 https://ummetro.id/?p=9615 UM Metro – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH UM Metro berhasil lolos seleksi berkas dan masuk 12 besar dalam Kompetisi Mediasi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung, Tarumanagara Law Fair II. Mereka adalah Rama Muda S Raya sebagai ketua delegasi, Tria Noviantika, Khoiri Abdullah, Nurmalla Kurniati, Maulidin Al-Fajri, Alline dengan dosen pembimbing Dr. Prima

The post Mahasiswa FH UM Metro Masuk 12 Besar Kompetisi Mediasi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>

UM Metro – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH UM Metro berhasil lolos seleksi berkas dan masuk 12 besar dalam Kompetisi Mediasi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung, Tarumanagara Law Fair II.

Mereka adalah Rama Muda S Raya sebagai ketua delegasi, Tria Noviantika, Khoiri Abdullah, Nurmalla Kurniati, Maulidin Al-Fajri, Alline dengan dosen pembimbing Dr. Prima Angkupi. S.H. M.H., M.Kn.

Lolosnya delegasi UM Metro dalam Kompetisi ini sekaligus menempatkan UM Metro sebagai salah satu dari dua Perguruan Tinggi Swasta di luar pulau Jawa yang akan bersaing dengan kampus-kampus besar dan ternama di Indonesia.

Selain UM Metro, perguruan tinggi yang juga lolos seleksi berkas adalah UGM, UI, Unsoed, UII, Unila, Unsyiah Kuala, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Atmadi Jaya Yogyakarta, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Kristen Maranatha Bandung, dan UIN Alauddin Makassar.

Menurut keterangan yang didapat dari pihak terkait, kedua belas delegasi akan berkompetisi di Universitas Tarumanagara pada 26-28 April 2019 mendatang. (Bi/Hum)

 

The post Mahasiswa FH UM Metro Masuk 12 Besar Kompetisi Mediasi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/mahasiswa-fh-um-metro-masuk-12-besar-kompetisi-mediasi-tingkat-nasional-piala-ketua-mahkamah-agung/feed/ 0
Prospek Kerja Prodi Ilmu Hukum FH UM Metro https://ummetro.id/prospek-kerja-prodi-ilmu-hukum-um-metro/ https://ummetro.id/prospek-kerja-prodi-ilmu-hukum-um-metro/#respond Wed, 13 Mar 2019 11:30:27 +0000 https://ummetro.id/?p=9609 UM Metro – Menentukan pilihan untuk kuliah di sebuah perguruan tinggi dan  memilih jurusan yang tepat bukanlah hal yang sepele bagi sebagian orang. Tidak sedikit orang kuliah hanya ikut-ikutan trend atau karena biaya yang murah dan lain sebagainya. Padahal pilihan program studi dan perguruan tinggi yang tepat adalah kunci kesuksesan seseorang ke depannya. Betapa tidak,

The post Prospek Kerja Prodi Ilmu Hukum FH UM Metro appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>

UM Metro – Menentukan pilihan untuk kuliah di sebuah perguruan tinggi dan  memilih jurusan yang tepat bukanlah hal yang sepele bagi sebagian orang. Tidak sedikit orang kuliah hanya ikut-ikutan trend atau karena biaya yang murah dan lain sebagainya. Padahal pilihan program studi dan perguruan tinggi yang tepat adalah kunci kesuksesan seseorang ke depannya. Betapa tidak, orang yang berhasil memilih perguruan tinggi dan prodi yang tepat membuat dirinya dapat menggapai cita-citanya dengan baik. Hal ini lantaran setiap pelajaran yang ada di kampus, ia sukai dan pelajari dengan baik. Semakin hari minat belajarnya kian tumbuh, sehingga prestasi demi prestasi ia gapai dengan mudah.

Berbeda dengan kebanyakan orang yang kuliah hanya karena ikut-ikutan. Padahal ia tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut. Hari demi hari ia kian merasa kesulitan untuk mempelajari dan mengikuti perkuliahan dengan baik. Jangankan ingin meraih prestasi, meraih nilai yang standar pun ia bahkan hampir tak mampu. Hal ini bukan karena otaknya yang bodoh, namun karena kemampuan atau bakat yang ia miliki bukan di sana melainkan di prodi atau jurusan yang lain.

Oleh karena itu, sebelum menentukan pilihan prodi atau jurusan pada sebuah perguruan tinggi, sebaiknya analisis prospek kerja pada prodi atau jurusan tersebut. Semakin prospek kerja pada prodi atau jurusan yang akan dipilih sesuai dengan minat dan bakat, maka peluang menggapai prestasinya semakin tinggi.

Ketidaktahuan akan minat dan bakat yang dimiliki, serta prospek kerja dari prodi atau jurusan-jurusan yang ada di  perguruan tinggi akan menyebabkan merasa salah memilih prodi atau jurusan tersebut. Tentu hal tersebut tidak terpikirkan bukan. Berikut kami sajikan prospek kerja Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UM Metro yang saat ini sudah terakreditasi A.

Setelah lulus dari prodi Ilmu Hukum FH UM Metro, setiap lulusan akan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang dapat berkarir sebagai hakim atau jaksa. selain itu sarjana hukum ini juga dapat memilih berkarir sebagai pengacara publik/swasta dan notaris. Namun untuk menjadi notaris, setiap lulusan harus mengambil pendidikan kenotariatan terlebih dahulu. Pendidikan Notaris ini juga telah tersedia di bawah naungan Fakultas Hukum UM Metro bagi yang ingin melanjutkan di Pendidikan Notaris. Selain profesi-profesi di atas, sebagai lulusan Ilmu Hukum, saudara juga akan dibutuhkan di berbagai perusahaan sebagai legal staff atau di bagian personalia/HRD.

Nah itu tadi prospek kerja Prodi Ilmu Hukum di FH UM Metro. Jika saudara berminat mendaftarkan diri di FH UM Metro di tahun akademik 2019/2020, silahkan kunjungi website Penerimaan Mahasiswa Baru UM Metro di penmaru.ummetro.id. Pendaftaran Prodi Ilmu Hukum hanya bisa melalui jalur Tes Tulis yang akan mulai buka pada 25 Maret hingga 20 Agustus 2019 mendatang. (Bi/Hum)

Kontributor : Popy Yusvida Wati

The post Prospek Kerja Prodi Ilmu Hukum FH UM Metro appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
https://ummetro.id/prospek-kerja-prodi-ilmu-hukum-um-metro/feed/ 0