polres metro Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/polres-metro/ Solusi Sukses Masa Depan Tue, 23 Dec 2025 07:50:26 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.5 https://ummetro.id/wp-content/uploads/2023/06/cropped-UM-Metro-32x32.png polres metro Archives - Universitas Muhammadiyah Metro https://ummetro.id/topik/polres-metro/ 32 32 Dosen Hukum UM Metro: Wartawan Unggah Berita di Media Sosial Pribadi Rentan Sanksi UU ITE dan KUHP Baru https://ummetro.id/dosen-hukum-um-metro-wartawan-unggah-berita-di-media-sosial-pribadi-rentan-sanksi-uu-ite-dan-kuhp-baru/ Tue, 23 Dec 2025 07:50:26 +0000 https://ummetro.id/?p=154675 Metro – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam menerbitkan konten berita melalui akun media sosial pribadi. Konten yang dipublikasikan di luar media pers berbadan hukum dinilai tidak memperoleh perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

The post Dosen Hukum UM Metro: Wartawan Unggah Berita di Media Sosial Pribadi Rentan Sanksi UU ITE dan KUHP Baru appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Metro – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam menerbitkan konten berita melalui akun media sosial pribadi. Konten yang dipublikasikan di luar media pers berbadan hukum dinilai tidak memperoleh perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Peringatan tersebut disampaikan Edi Ribut Harwanto dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan kepada Pers Polres Metro yang digelar selama empat hari, mulai 9 hingga 13 Desember 2025.

Pelatihan tersebut diikuti oleh Kapolres Metro, Wakapolres, para Kepala Satuan (Kasat), para Kapolsek, Kanit, serta personel Polres Metro, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum dalam pengelolaan informasi dan hubungan dengan media.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan bahwa karya jurnalistik hanya mendapat perlindungan hukum apabila dipublikasikan melalui perusahaan pers resmi yang berbadan hukum dan tunduk pada mekanisme Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Konten berita yang diunggah wartawan melalui akun media sosial pribadi tidak melalui mekanisme sengketa pers. Jika terjadi keberatan atau laporan, penyelesaiannya tidak melalui Dewan Pers, melainkan langsung ke ranah hukum pidana,” ujar Edi.

Ia menegaskan, wartawan yang mempublikasikan berita melalui media sosial pribadi dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tergantung pada substansi konten yang diunggah.

Menurut Edi, perlindungan UU Pers hanya melekat pada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik melalui media tempatnya bekerja secara resmi, bukan pada aktivitas individu di ruang digital pribadi.

“Jika konten tersebut mengandung fitnah, pencemaran nama baik, menyerang harkat dan martabat seseorang, atau menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat diproses pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Bab XVII Pasal 433 hingga Pasal 442. Sementara itu, pencemaran melalui media elektronik diatur secara khusus dalam UU ITE hasil perubahan (UU Nomor 1 Tahun 2024).

Meski sejumlah pasal dalam UU ITE direkonstruksi dan dialihkan ke KUHP Nasional, Edi menegaskan bahwa substansi pengaturan terkait penghinaan, ujaran kebencian, serta penyalahgunaan sistem elektronik tetap berlaku dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Dalam forum pelatihan tersebut, Edi juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa baik pers maupun individu wajib mematuhi prinsip kehati-hatian dalam mempublikasikan data pribadi.

“Penggunaan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, relevan dengan kepentingan publik, dan tidak berlebihan. Pelanggaran UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.

Selain itu, Edi menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk mempublikasikan seluruh informasi tanpa batas, terutama yang menyangkut data pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme pers dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama di tengah masifnya penggunaan media sosial yang tidak memiliki kaidah jurnalistik yang mengikat.

“Ketiadaan aturan penulisan dan mekanisme etik di media sosial membuat risiko pelanggaran hukum dan etika menjadi lebih tinggi dibandingkan media pers resmi,” katanya.

Sebagai penutup, Edi menekankan bahwa profesionalisme pers harus ditopang oleh kesejahteraan wartawan. Ia menyebutkan, perusahaan pers wajib memberikan upah dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewajiban membayar gaji wartawan bersifat mandatori. Sanksinya umumnya administratif dan denda, dengan Dewan Pers sebagai lembaga pengawas etika dan profesionalisme pers,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, Edi berharap aparat kepolisian dan insan pers memiliki pemahaman yang sama terkait batasan hukum, etika jurnalistik, serta penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

The post Dosen Hukum UM Metro: Wartawan Unggah Berita di Media Sosial Pribadi Rentan Sanksi UU ITE dan KUHP Baru appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
Apresiasi Pelaksanaan Vaksin, Kapolres Kota Metro Kunjungi Rektor UM Metro https://ummetro.id/apresiasi-pelaksanaan-vaksin-kapolres-kota-metro-kunjungi-rektor-um-metro/ Fri, 29 Oct 2021 02:29:42 +0000 https://ummetro.id/?p=13988 UM Metro – Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun beserta jajarannya mengadakan kunjungan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Metro dalam rangka menyampaikan apresiasinya terhadap UM Metro atas penyelenggaraan vaksinasi, Sabtu (23/10/2021). Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Kapolsek Metro Timur beserta jajarannya. “Kami sangat mengapresiasi UM Metro yang sudah turut mengsukseskan prgram vaksinasi kapada

The post Apresiasi Pelaksanaan Vaksin, Kapolres Kota Metro Kunjungi Rektor UM Metro appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>
UM Metro – Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun beserta jajarannya mengadakan kunjungan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Metro dalam rangka menyampaikan apresiasinya terhadap UM Metro atas penyelenggaraan vaksinasi, Sabtu (23/10/2021).

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Kapolsek Metro Timur beserta jajarannya.

“Kami sangat mengapresiasi UM Metro yang sudah turut mengsukseskan prgram vaksinasi kapada masyarakat. Saya rasa itu sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksin di tengah pandemi ini,” ujar AKBP Yuni.

Sebagai tindak lanjut bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan kerjasama dengan UM Metro, AKBP Yuni menawarkan kepada UM Metro untuk kembali megadakan vaksinasi.

“Kami menawarkan kepada UM Metro untuk melaksanakan vaksin kembali. Program pemerintah itu ingin agar nantinya semua warga Kota Metro dengan mudah mendapatkan vaksin, dosis satu dan dua,” ujar Yuni.

Sejalan dengan tawaran tersebut, Rektor UM Metro Drs. Jazim Ahmad, M.Pd., menyambut baik dan akan melaksanakan pendataan terhadap mahasiswa yang belum mendapatkan vaksin.

“Itu juga merupakan keinginan kami, untuk mempermudah mahasiswa yang belum vaksin mendapatkan vaksin. Nanti kami usahakan untuk secepatnya bisa kembali melaksanakan vaksinasi. Biar nanti segera akan kami data mahasiswa yang belum mendapat vaksin,” ujar Jazim.

The post Apresiasi Pelaksanaan Vaksin, Kapolres Kota Metro Kunjungi Rektor UM Metro appeared first on Universitas Muhammadiyah Metro.

]]>